Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

OPM Tuding TNI Gunakan Ranjau Darat Saat Operasi Militer di Sugapa

TPNPB-OPM menuding TNI menggunakan ranjau saat operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. TNI membantahnya.

16 Mei 2025 | 13.33 WIB

Mayor Amri Tabuni (kemeja biru) dan Sebby Sambom (kaos garis-garis). Dokumentasi TPNPB OPM
Perbesar
Mayor Amri Tabuni (kemeja biru) dan Sebby Sambom (kaos garis-garis). Dokumentasi TPNPB OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Markas pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM menuding TNI menggunakan bahan peledak saat melakukan operasi militer di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru bicara TPNPB Sebby Sambom mengatakan, bahan peledak yang digunakan militer berupa ranjau darat yang diletakan di titik-titik tempat milisi TPNPB melintas. Ranjau ini menyebabkan beberapa milisi tewas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat dilakukan evakuasi terhadap korban, ranjau kembali meledak dan mengakibatkan 5 korban," kata Sambom dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 16 Mei 2025. 

Dia menjelaskan, 5 korban yang dimaksud adalah milisi TPNPB dengan catatan 3 tewas dan 2 lainnya mengalami luka akibat ledakan tersebut. Tiga korban tewas adalah Gus Kogoya, Notopinus Lawiya, dan Kanis Kogoya. 

Sedangkan dua korban luka, yaitu Tinus Wonda dan Dnu-Dnu Mirip. Saat ini, keduanya tengah berada di markas TPNPB Kodap Intan Jaya untuk menjalani perawatan medis. 

Sebby mengingatkan, agar militer Indonesia mematuhi hukum humaniter Internasional dengan tidak menggunakan bahan peledak dalam operasi di bumi Cendrawasih. 

Milisi TPNPB, kata dia, menyatakan perang terbuka kepada TNI-Polri di Papua dengan syarat peperangan tak melibatkan masyarakat sipil, terutama wanita dan anak-anak asli Papua. "Ini urusan kombatan dengan kombatan," ujar Sebby. 

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi membantah tudingan TPNPB ihwal penggunaan ranjau di Distrik Sugapa. 

Ia mengatakan, prajurit TNI dari Koops Habema tak pernah menggunakan ranjau atau bahan peledak dalam operasi pengamanan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. 

Kehadiran prajurit TNI, kata dia, justru untuk memberikan pelayanan kesehatan, edukasi, dan pengamanan pembangunan jalan ke Hitadipa yang dimanipulasi oleh TPNPB dengan menggunakan masyarakat sekitar sebagai tameng hidup. 

"Ini propaganda mereka yang bertujuan untuk mendiskreditkan TNI dan menebar kebencian kepada masyarakat," kata Kristomei. 

Dia melanjutkan, berdasarkan kesaksian Kepala Suku Kampung Sugapa Melianus Wandegau, justru milisi TPNPB lah yang melanggar hukum humaniter Internasional, yaitu dengan melibatkan warga sipil sebagai tameng hidup. 

Warga, Kristomei menyebut, kerap dijadikan tameng dan mata-mata oleh TPNPB untuk mencari informasi dan mencuri amunisi dari TNI, khususnya anak-anak yang tak berdosa. "TNI tak akan membiarkan warga Papua terus diteror dengan aksi-aksi keji TPNPB," ujar mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Habema terlibat baku tembak dengan milisi TPNPB di Distrik Sugapa pada Rabu, 14 Mei 2025 dini hari. Pada peristiwa itu, 18 milisi TPNPB pimpinan Undius Kogoya dinyatakan tewas. 

Komandan Media Satgas Habema Letnan Kolonel Iwan Dwi Prihartono mengatakan, TNI menyita sejumlah barang bukti dari milisi TPNPB antara lain, satu pucuk senapan jenis AK-47, satu pucuk senjata rakitan, puluhan butir amunisi, busur dan anak panah, bendera bintang kejora, serta alat komunikasi. 

"Pasukan masih disiagakan di sektor strategis untuk menjaga kondusifitas dan keamanan bagi masyarakat," kata Iwan. 

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus