Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pakar Ingatkan Pembentukan Satgas Judi Online Bukan Hanya Karena Kasus Viral

Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus ini menyebut pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

14 Juni 2024 | 14.34 WIB

Merespons kasus 'Polwan bakar suami' Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan sejumlah upaya pemerintah untuk memberantas judi online.
Perbesar
Merespons kasus 'Polwan bakar suami' Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan sejumlah upaya pemerintah untuk memberantas judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman Prof. Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar satuan tugas atau Satgas Judi Online dibentuk bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti anggota polisi wanita (polwan) membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Satgas Judi Online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau seperti itu, yang sifatnya reaksi, nanti akan banyak Perpres-Perpres yang membentuk satgas-satgas,” katanya, Kamis, 13 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Selain menyoroti ihwal pembentukan Satgas Judi Online, Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

“Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa pelarangan perjudian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, segala bentuk perjudian itu dilarang, termasuk judi online. Nah, pelarangan ini bukan hanya karena hukum dan undang-undang ya, tetapi karena sifat perbuatan beserta akibatnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai pelarangan judi online adalah masuk akal.

“Apa yang dikatakan oleh Bapak Presiden terkait dengan larangan judi karena mempertaruhkan uang dan masa depan Itu hanya salah satu alasan yang bisa diterima secara logis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Juni 2024.

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jokowi lantas mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

Tinggal tunggu Perpres

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia memerinci satgas itu akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, sedangkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi Wakil Satgas.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.

Senada Budi Arie, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, kementeriannya masih menunggu peraturan presiden atau Perpres soal pembentukan Satgas Judi Online. Ia menargetkan, Perpres itu bisa segera terbit pekan ini.

"Insyaallah dalam Minggu ini, rencana Perpres sudah, sebagai modal untuk bekerja," ujar Hadi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.

Ia menyatakan, bahwa dalam waktu dekat ini akan ada tindakan dari pemerintah perihal judi online. Hadi mengatakan, nantinya Satgas Judi Online bakal berkolaborasi dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri atau Kemlu.

Menurut dia, kerja sama dengan interpol dan Kemlu itu untuk menjembatani server luar sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Agar server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodir kepentingan judi online di Indonesia," ucapnya.

Ia menuturkan, Satgas Judi Online tersebut akan memiliki dua fungsi tugas, yakni pencegahan dan penindakan. Perihal kegiatan pencegahan judi online, ia mengatakan bahwa satgas tersebut ditugaskan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjerat pada permainan judi online.

Sementara untuk tugas satgas penindakan, ujar Hadi, bakal menyasar akun dan situs judi online supaya dihapuskan. Hadi mengatakan, bahwa satgas ini akan berkoordinasi dengan Kemlu untuk menghapus situs-situs judi online dan server yang kerap dipakai pelaku di luar negeri.

"Tujuan kita adalah menghapus seluruh situs akun supaya tidak dijadikan tempat bermain judi (online)," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Satgas Judi Online ini memiliki tugas untuk menelusuri ribuan rekening yang sudah diblokir. Ia menyebut setidaknya sudah ada 4 hingga 5 ribu rekening berkaitan dengan judi online sudah ditutup aksesnya.

DANIEL A. FAJRI | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus