Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

2 Mei 2024 | 14.39 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum PDI Perjuangan atau PDIP meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuktikan KPU melakukan maladministrasi karena menerima Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami ingin dibuktikan apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU. Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” kata Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di Gedung PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gayus, KPU melakukan pembiaran pelanggaran hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Padahal, usia Gibran belum memenuhi syarat karena KPU belum merubah Peraturan KPU soal syarat capres-cawapres pasca Putusan MK Nomor 90. Syarat usia dalam PKPU saat itu minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran kala itu masih berumur 36 tahun.

“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” kata Gayus.

Gayus menyadari, putusan PTUN tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres. Dari situ, MPR bisa menggunakan putusan itu untuk mempertimbangkan tidak melantik Prabowo-Gibran.

“MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” ujar Gayus.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus