Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo segera mengirimkan surat balasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas surat hasil rapat pleno berkaitan dengan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Solo Suharsono kepada Tempo melalui sambungan telepon Senin malam, 11 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melalui surat itu akan kami sampaikan beberapa tanggapan terhadap surat balasan dari Bawaslu atas laporan kami yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Solo," ungkap Suharsono.
Suharsono menyebutkan dalam isi surat Bawaslu Solo, pada intinya PDIP diminta untuk melengkapi syarat formil maupun materiil laporan mereka. Padahal menurutnya, laporan PDIP tersebut bukan tentang sengketa hasil pemilu melainkan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelengara pemilu, dalam hal ini adalah KPU Kota Solo.
"Dalam hal ini Bawaslu tidak memahami tupoksinya secara baik dan benar sesuai yang diatur dalam Pasal 101 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa laporan PDIP merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan hal ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk selalu meningkatkan kinerja. Ketika ada laporan dugaan pelanggaran administrasi, lanjut dia, semestinya dapat ditindaklanjuti dengan investigasi dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
"Bahwa legal standing kami adalah sebagai pelaporan dugaan, berupa dugaan pelanggaran admiministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sehingga secara yuridis formil tidak dibebani pembuktian selain sebagai saksi pelapor, karena laporan kami bukan sengketa hasil pemilu," katanya.
Suharsono berharap Bawaslu Kota Solo lebih profesional dan cepat bertindak untuk melakukan investigasi atas laporan PDIP tanpa mewajibkan mereka untuk menyerahkan barang bukti, karena semua barang bukti dikuasai oleh terlapor.
Bawaslu Solo sebelumnya telah selesai mengkaji laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Bawaslu menilai laporan itu belum memenuhi syarat baik formil maupun materiil.
Hal itu disampaikan Komisioner atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma ketika dimintai konfirmasi terkait hasil kajian Bawaslu atas laporan PDIP ke KPU tersebut.
"Kajian sudah selesai kami lakukan dan keputusannya telah kami plenokan. Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa laporan belum memenuhi syarat baik formil maupun materiil," ujar Poppy melalui sambungan telepon, Senin, 11 Maret 2024.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: KPU Usul Rekapitulasi Suara Nasional Diadakan Dua Panel, Apa Alasannya?