Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian PPPA masih menunggu Undang-Undang TPKS diteken Presiden Joko Widodo dan masuk lembaran negara.
Kementerian PPPA bersama Kementerian Hukum dan HAM akan bahu-membahu merumuskan konsep aturan turunan.
Pemerintah bertanggung jawab mensosialisasi dan memberikan pelatihan kepada para penegak hukum.
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Pemerintah punya waktu dua tahun buat menyusun aturan pelaksana untuk penanganan masalah kekerasan seksual sejak undang-undang itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 12 April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo