Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pemprov Jabar Serahkan Dokumen Syarat Pengusulan Calon Pahlawan Nasional

Dokumen persyaratan Calon Pahlawan Nasional tersebut diserahkan kepada Kementerian Sosial

6 April 2023 | 14.10 WIB

Pemprov Jabar Serahkan Dokumen Syarat Pengusulan Calon Pahlawan Nasional
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR – Pemda Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Sosial Jabar dan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar telah menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pengusulan Calon Pahlawan Nasional tahun 2023 kepada Pemerintah Pusat. Adapun untuk tahun 2023, Pemda Provinsi Jabar mengusulkan empat Calon Pahlawan Nasional asal Jabar, yaitu Inggit Garnasih, K.H. Ma'mun Nawawi, K.H. Sholeh Iskandar, dan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar selaku Wakil Ketua Pengarah Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jabar Dodo Suhendar, dokumen persyaratan Calon Pahlawan Nasional tersebut diserahkan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat Dirjen Pemberdayaan Sosial.

“Hasil penelitian, diskusi, dan penyempurnaan administrasi maupun dokumen yang dibutuhkan untuk pengusulan Calon Pahlawan Nasional sudah kita serahkan ke Kementerian Sosial,” ujar dia, Selasa 4 April 2023.

Dodo berharap, gelar pahlawan nasional untuk tahun 2023 ini berhasil dianugerahkan kembali kepada para pejuang dari Provinsi Jawa Barat sesuai sesuai yang diusulkan.

“Ini sebagai bentuk perwujudan nilai-nilai kepahlawanan dan pengakuan terhadap perjuangan para pahlawan tersebut untuk Indonesia,” ujar dia. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus