Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Beragam Sebab Biaya Kuliah Mahal

Kenaikan biaya kuliah memicu aksi protes. Bagaimana peran kementerian menetapkan uang kuliah di kampus negeri?

10 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • UKT ditetapkan pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum dengan berkonsultasi dengan Kementerian

  • Konsep PTN-BH dinilai bentuk lepas tangan negara dalam pendanaan pendidikan.

  • Kampus tidak terlatih untuk menjadi badan usaha milik negara atau badan hukum yang memiliki jiwa kewirausahaan.

Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus nasional memicu beragam aksi protes mahasiswa. Beberapa kampus, di antaranya Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Riau (Unri), serta terbaru Universitas Sumatera Utara (USU), digeruduk mahasiswanya yang kompak mendesak agar biaya kuliah tidak dinaikkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar, belakangan ini ramai diperbincangkan setelah dilaporkan oleh rektornya sendiri ke polisi karena mengkritik kenaikan UKT di kampusnya. Khariq memprotes kebijakan iuran pembangunan institusi dalam struktur UKT yang dinilai membebani mahasiswa Unri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khariq mengkritik bertambahnya kelompok biaya dalam UKT mahasiswa dibanding pada tahun sebelumnya. Semula, UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri atas enam kelompok. Kelompok terendah membayar Rp 500 ribu. Sedangkan kelompok tertinggi membayar Rp 6 juta. Namun UKT pada tahun ini dibagi menjadi 12 kelompok. Perubahan kelompok itu serta-merta mempengaruhi nominal UKT yang harus dibayarkan. Kelompok terendah membayar Rp 500 ribu dan kelompok tertinggi mencapai Rp 14 juta.

Aksi mahasiswa menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Jakarta, 17 Februari 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI

"UKT jadinya naik dua kali lipat. Kebijakan ini berlaku di semua program studi. Padahal biaya pendidikan seharusnya murah,” ujar Khariq saat dihubungi pada Rabu, 8 Mei lalu. Dia menyebutkan kalangan kampus tak pernah mengajak mahasiswa berembuk soal UKT. Akibatnya, penetapan kelompok dan besaran UKT dinilai tidak transparan dan hanya sepihak. 

UKT merupakan sistem pembayaran kuliah yang menggantikan sistem lama yang mencakup sumbangan pembinaan pendidikan, uang satuan kredit semester, dan lain-lain. Semua perguruan tinggi negeri menerapkan sistem UKT ini sejak 2013. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013. Aturan tersebut kemudian direvisi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kenaikan UKT di berbagai kampus negeri menjadi sorotan setelah penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024. Keputusan yang menetapkan kriteria baru untuk menentukan besaran UKT itu menjadi bahan perdebatan di kalangan akademikus dan masyarakat.

UKT Versi Kementerian Pendidikan

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menjelaskan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai. Dia menyebutkan bahwa berkeadilan merupakan kunci penetapan UKT, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay, yakni kemampuan untuk membayar. 

Haris menuturkan penetapan UKT harus bijaksana dan hati-hati. Perguruan tinggi juga mesti inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, dari yang kurang mampu sampai yang berkecukupan. “Jangan menaikkan UKT, melainkan membuka ruang atau menambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 9 Mei 2024.

Haris menjelaskan, penetapan UKT saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. Dalam aturan itu, UKT ditetapkan pemimpin perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Dalam proses penetapan UKT, Haris memaparkan, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Sedangkan perguruan tinggi selain PTN-BH atau PTN badan layanan umum harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Adapun penentuan besaran UKT oleh masing-masing PTN merujuk pada SSBOPT per mahasiswa dan per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. “SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi,” ujarnya.

Kemudian, SSBOPT digunakan sebagai dasar Kementerian dalam menetapkan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. Pada Permendikbudristek terbaru, BKT ini merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. “BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT.”

Haris mengatakan Kemendikbudristek telah memberi rambu-rambu, seperti kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester. 

Selanjutnya, pemimpin PTN dan PTN-BH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Intinya, BKT menjadi batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.

Haris mengklaim tidak ada kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. "Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT,” ujarnya.

Haris menegaskan penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi. Maka, UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbudristek adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT, yakni kelompok 1 dan 2 tadi. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTN-BH.

Dalam menetapkan kebijakan pendidikan di Indonesia, dia yakin semua PTN ataupun PTN-BH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial.

Menurut Haris, di tengah isu kenaikan UKT, PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibanding perguruan tinggi swasta. Sebab, PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2. Tarif itu tidak melampaui batas BKT. Haris melanjutkan, PTN mendapat subsidi rutin dari pemerintah, selain menawarkan lebih banyak kesempatan beasiswa.

UKT di Kampus UI

Universitas Indonesia disebut-sebut sebagai kampus yang baru saja menetapkan besaran UKT dan iuran pengembangan institusi melalui surat keputusan rektor yang dirilis pada Selasa, 7 Mei lalu. Berbeda dibanding pada tahun sebelumnya, UI mengerucutkan kelompok UKT dari yang sebelumnya 11 kelompok kini menjadi lima kelompok. Pengerucutan ini ditengarai mengakibatkan gap yang tinggi.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia menjelaskan, kebijakan kenaikan UKT di UI pada tahun ajaran 2024/2025 tidak ditentukan sendiri oleh UI. Dia menjelaskan, UI mengirim atau mengusulkan kepada Kemendikbudristek. Lantas, UI mendapat rekomendasi dari Kementerian. Rekomendasi itu kemudian dibahas di lingkup internal UI dan kemudian ditetapkan sebagai UKT resmi. 

Amelita mengatakan proses penetapan UKT ini tidak mudah karena harus mempertimbangkan sejumlah indikator penilaian. Menurut dia, UI mempertimbangkan akreditasi program studi dan fasilitas, seperti laboratorium yang dimiliki program studi. Dia menyebutkan penetapan UKT juga disesuaikan dengan sarana-prasarana yang diberikan kepada mahasiswa, seperti sarana olahraga. 

UI, kata Amelita, berupaya memastikan UKT yang diberikan sesuai dengan kondisi keluarga mahasiswa. UI mempertimbangkan alasan keberatan yang diajukan mahasiswa. Alasan keberatan yang dimaksudkan itu, misalnya, penanggung biaya pendidikan sudah tidak mendapat gaji lagi pada bulan-bulan berikutnya. “Alasan keberatan boleh diberikan sebagai masukan bagi tim yang akan memverifikasi data-data. Mereka yang berkeberatan silakan saja, kami punya mekanisme,” ujarnya. 

Aksi mahasiswa menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Jakarta, 17 Februari 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI

Respons Pengamat Pendidikan 

Soal kisruh UKT ini, sejumlah pengamat pendidikan menilai hal tersebut memang disebabkan oleh kombinasi kebijakan PTN-BH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang Edi Subkhan mengatakan kebijakan PTN-BH justru berdampak pada kampus yang menaikkan pendapatannya karena subsidi negara berkurang.

Dia menjelaskan, subsidi biaya di PTN-BH hanya sekitar 30 persen. "Artinya, kampus punya beban banyak menaikkan pendapatan untuk menjalankan kegiatan operasional, pengembangan institusi, dan sebagainya,” katanya, kemarin. "Kampus butuh banyak uang lantaran tidak bisa mengupayakan selain menaikkan UKT mahasiswa." 

Edi menilai kampus ataupun mahasiswa sama-sama korban dari kebijakan tersebut. Dia menyatakan sudah menduga suatu saat kebijakan semacam ini akan banyak diprotes, seperti kenaikan UKT yang gila-gilaan. “Arah kebijakan PTN-BH itu menggali dana dari sumber mana saja. Adapun kampus itu sasaran tembaknya pasti mahasiswa,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, kampus memang tidak terlatih atau didesain untuk menjadi badan usaha milik negara atau badan hukum yang memiliki jiwa kewirausahaan. Edi mengimbau Kemendikbudristek sebaiknya berfokus mengkaji ulang kebijakan PTN-BH. Kemudian memformulasikan satu kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat yang membutuhkan layanan pendidikan tinggi berkualitas dari negara.

Sependapat dengan Edi, akademikus ilmu hukum UGM Herdiansyah Hamzah menyebutkan konsep PTN-BH yang diberlakukan Kemendikbudristek merupakan bentuk nyata lepas tangan negara dalam pendanaan pendidikan. Dengan status tersebut, kata Herdiansyah, kampus tidak lagi murni sebagai badan publik, melainkan badan hukum yang harus membiayai dirinya sendiri. 

Mau tidak mau, kata Edi, kampus harus mencari sumber pendanaan sendiri. “Pada akhirnya mahasiswa yang dikorbankan, menjadi sapi perah pendanaan kampus. Karena cara termudah, cepat, dan praktis bagi kampus untuk mendapat pendanaan adalah dengan menaikkan UKT,” ujarnya. 

YOHANES MAHARSO | INTAN SETIAWANTY| DEFARA DHANYA | ADINDA JASMINE

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Yohanes Maharso, Intan Setiawanty, Defara Dhanya, dan Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus