Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Peran Ihsan Yunus menguap dalam dakwaan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.
Dalam dakwaan, Agustri Yogasmara digambarkan seolah-olah sebagai pemilik jatah bantuan sosial Covid-19. Padahal, saat rekonstruksi perkara, ia digambarkan sebagai operator lapangan Ihsan Yunus.
ICW mendesak Dewan Pengawas KPK mengawasi penyidikan perkara bantuan sosial Covid-19 tersebut.
JAKARTA – Peran politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ihsan Yunus, menguap dalam dakwaan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja. Nama Ihsan sama sekali tidak muncul dalam dakwaan keduanya yang dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo