Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 memberi dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) yang berupa tunai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi, pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik virus corona atau Covid-19.
Untuk mengecek daftar penerima bansos, masyarakat diharapkan pergi ke website cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu.
Lalu, apa syarat-syarat untuk penerima bantuan sosial?
- Calon penerima bansos merupakan masyarakat yang termasuk dalam data RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima kehilangan mata pencarian akibat pandemi Covid-19.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Hal tersebut berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Apabila calon penerima bansos tidak terdaftar di program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung melapor ke kepala desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Dengan syarat, penerima harus berdomisili di desa tersebut serta menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:
- Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Rinciannya,
- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan. Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.
Cara pencairan bansos tunai sebagai berikut:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah diberikan.
3. Membawa surat pemberitahuan pencairan BST dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri dan tidak boleh diwakilkan
5. Menunggu giliran menerima bansos dan tunjukan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
VALMAI ALZENA KARLA