Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - MKD DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengganti pimpinan MKD pada Selasa kemarin. Sebelumnya MKD dipimpin Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPR komisi III dari fraksi PKS. Ketua MKD yang baru, Adang Daradjatun juga berasal dari fraksi yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengganti pimpinan mereka pada hari ini, Selasa, 27 September 2022. Sebelumnya, posisi ini dijabat oleh Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS. Adapun ketua MKD yang baru berasal dari komisi dan fraksi yang sama, yakni Adang Daradjatun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adang Daradjatun bakal memimpin MKD masa keanggotaan 2019-2024 dalam tahun sidang 2022-2023. Ia dibantu oleh 4 Wakil Ketua MKD, yakni Trimedya Panjaitan Fraksi PDIP, Andi Rio Idris Fraksi Partai Golkar, Habiburokhman Fraksi Partai Gerindra, dan Nazaruddin Dek Gam Fraksi PAN.
Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota MKD dipilih dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan sesuai jumlah anggota tiap fraksi. MKD memiliki 17 anggota yang ditetapkan pada rapat paripurna awal masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Dikutip dari dpr.go.id pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, yang mana terdiri dari 1 orag ketua dan 4 orang wakil ketua. Pemilihan dilakukan oleh anggota MKD berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan juga keterwakilan perempuan sesuai pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas MKD DPR
Dalam peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Beracara MKD DPR. Tugas MKD sebagai berikut:
- Melakukan pemantauan untuk mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib, kode etik sesuai peraturan
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan
- Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan;
- Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut
- Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
- Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum
- Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
YOLANDA AGNE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.