Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu karena ada siswa yang tidak lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid di Jakarta yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan pendidikan gratis bagi anak yang tidak mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Walau Pemprov sudah membuat PPDB bersama, tapi itu tidak mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi," kata Jumono kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengatakan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 WIB bersama perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap proses PPDB di DKI Jakarta tidak adil.
"Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya," kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang protes itu merupakan selisih yang tidak terakomodir dalam PPDB 2024 itu.
Jumono mengatakan ada dua siswa yang saat ini belum mendapatkan sekolah karena tidak lolos PPDB bersama. Padahal mereka masyarakat kurang mampu yang memiliki KJP (Kartu Jakarta Pintar). Padahal dia mengklaim siswa tersebut sudah berikhtiar mendaftar dengan berbagai jalur baik prestasi, zonasi dan afirmasi.
Dari 16 siswa, hanya ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah karena orang tua tidak memiliki biaya untuk membayar uang gedung dan sebagainya. Sisanya orang tua mereka mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
"Anak-anak yang kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Jakarta Pintar). Malah tidak lolos, makanya kami membawa kemari (lapor Ombudsman)," kata Jumono.
Jumono mengatakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Jakarta Pusat dan satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. "Ada tapi lewat perwakilan DKI," kata Najih kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan soal permasalahan PPDB di setiap provinsi. "Ada laporan dan masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Indonesia yang disampaikan di kantor perwakilan kami di 34 provinsi," kata dia melalui pesan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.