Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perludem: Kalau Pilkada 2020 Memperburuk Penyebaran Covid-19, Lebih Baik Ditunda

"Kalau semakin memperburuk situasi penyebaran covid-19 lebih baik Pilkada 2020 ditunda, jangan sampai mempertaruhkan kesehatan publik," ujar Perludem.

13 September 2020 | 11.40 WIB

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati mengatakan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Pilkada 2020 merupakan tanggung jawab semua pihak. Menurut dia, apabila pemerintah dan penyelenggara Pemilu merasa tak mampu dan akan memperburuk situasi maka lebih baik Pilkada ditunda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau semakin memperburuk situasi penyebaran covid-19 lebih baik ditunda saja, jangan sampai mempertaruhkan kesehatan publik," ujar Khairunnisa saat dihubungi Ahad 12 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khairunnisa mengatakan Undang-Undang Pilkada tidak memiliki aturan khusus mengenai penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. Oleh karena itu yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Maka perlu ada komitmen tinggi dari pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menerapkan protokol kesehatan, daripada Pilkada menjadi sumber penyebaran baru covid-19. "Pemerintah juga berperan penting, misalnya dengan menurunkan Satpol PP yang bisa membubarkan kerumunan massa," tuturnya.

Sebelumnya ada beberapa usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pilakda 2020. Salah satu usulan datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia mengatakan pemerintah dan KPU perlu mempertimbangkan kebijakan menunda pelaksanaan pilkada 2020 apabila jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.

"Langkah itu apabila situasi pandemi masih terus mengalami peningkatan, perlu dipertimbangkan secara matang mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan pilkada 2020," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Selain itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga merekomendasikan agar pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda. Mereka meminta agar Pilakda ditunda sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

"Belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat," kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus