Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

PGI sudah lama mengusulkan penghapusan aturan rekomendasi FKUB untuk mendirikan rumah ibadah.

9 Agustus 2024 | 14.12 WIB

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat mendirikan Rumah Ibadah. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mengatakan mereka sudah lama mengusulkan penghapusan tersebut kepada Presiden, menteri agama, dan menteri dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Gomar, sangat absurd otoritas negara memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah berdasarkan rekomendasi FKUB. Sebab, FKUB bukan aparatus negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatur negara," kata Gomar saat dihubungi, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut Gomar, rekomendasi FKUB selama ini menjadi bottle neck dalam proses pengurusan izin mendirikan rumah ibadah. Hal ini terjadi karena rekomendasi harus disetujui semua anggota. Bila seorang saja tidak setuju maka akan terhambat. 

"Sering sekali ketidaksetujuan hanya atas alasan yang tidak masuk akal," kata Gomar.

Meski rekomendasi FKUB ini dihapuskan, Gomar menilai, belum tentu menjamin mempermudah pemberian izin mendirikan rumah ibadah. Dalam banyak kasus, kepala daerah mempersoalkan pendirian rumah ibadah sebagai alat politiknya.

"Kepala daerah menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk konstituennya," kata Gomar.

Gomar mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tak perlu dipersulit sebagai paya memenuhi amanat pasal 29 UUD 1945. Menurut Gomar, tak ada urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah. Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, amdal (termasuk amdal suara) dan layak fungsi (keamanan gedung).

"Hanya orang tak beriman yang mempersulit pendirian rumah ibadah," kata Gomar. 

Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama. Tidak lagi memerlukan rekomendasi FKUB.

Namun, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, aturan itu telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus