Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement.
Komisaris Besar Ibrahim Tompo, Juru Bicara Polda Sulawesi Utara mengatakan, penetapan status tersangka pada Bupati Bolaang Mongondow dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dengan kasus tersebut. Penetapan juga dilakukan setelah penyidik meminta keterangan puluhan saksi.
Baca: Polisi Razia Senjata di Bolaang Mongondow
“Dari hasil itu maka polisi menetapkan YS sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 52 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 52 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas dua tahun,” kata Ibrahim kepada Tempo, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Ibrahim, selain Yasti Soepredjo, polisi juga sudah menetapkan tiga orang, yaitu SM alias Sa, AM alias Agus dan FR alias Frik dari Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pelaku perusakan fasilitas perusahaan.
Simak: Ini Sikap AJI Terkait Foto Radar Bolmong
“Saat ini mereka bahkan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dan penyidikan kasus ini masih berjalan,” ujar Ibrahim.
Saat dihubungi Tempo, telepon seluler Yasti Soepredjo Mokoagow sedang tidak aktif dan di luar jangkauan. Pesan singkat yang dikirimkan pun tidak dibalas.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini