Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Polisi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Jadi Tersangka Perusakan

Selain Yasti Soepredjo, polisi juga sudah menetapkan tiga orang, yaitu SM alias Sa, AM alias Agus dan FR alias Frik.

26 Juli 2017 | 23.00 WIB

(kiri-kanan) Yasti Soepredjo, Max Sopacua dan Sonny Waplau.
Perbesar
(kiri-kanan) Yasti Soepredjo, Max Sopacua dan Sonny Waplau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka  kasus perusakan fasilitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement.

Komisaris Besar Ibrahim Tompo, Juru Bicara Polda Sulawesi Utara mengatakan, penetapan status tersangka pada Bupati Bolaang Mongondow dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dengan kasus tersebut. Penetapan juga dilakukan setelah penyidik meminta keterangan puluhan saksi.

Baca: Polisi Razia Senjata di Bolaang Mongondow

“Dari hasil itu maka polisi menetapkan YS sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 52 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 52 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas dua tahun,” kata Ibrahim kepada Tempo, Rabu, 26 Juli 2017.

Menurut Ibrahim, selain Yasti Soepredjo, polisi juga sudah menetapkan tiga orang, yaitu SM alias Sa, AM alias Agus dan FR alias Frik dari Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pelaku perusakan fasilitas perusahaan.

Simak: Ini Sikap AJI Terkait Foto Radar Bolmong

“Saat ini mereka bahkan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dan penyidikan kasus ini masih berjalan,” ujar Ibrahim.

Saat dihubungi Tempo, telepon seluler Yasti Soepredjo Mokoagow  sedang tidak aktif dan di luar jangkauan. Pesan singkat yang dikirimkan pun tidak dibalas.
 
BUDHY NURGIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus