Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI meminta orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) diprioritaskan dalam pelaksanaan tes swab. Imbauan itu guna menghindari terjadinya kembali insiden penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga atau kerabat, serta memberikan kejelasan rekam medis kepada keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kerap terjadi karena tidak ada kejelasan status positif atau negatif yang dibawa oleh pasien. "Kalau pasien lekas dites swab, petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa pasien ini meninggal betul-betul karena covid-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan," ucap Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Juni 2020.
Jika sudah ada kejelasan, pihak keluarga yang membawa paksa jenazah dapat diproses hukum. Jenazah yang positif Covid-19 pun wajib dimakamkan sesuai protokol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia tanggal 5 Juni 2020 untuk menyikapi peristiwa pengambilan paksa jenazah dan jatuhnya jenazah dari peti saat hendak dikuburkan.
Surat telegram itu ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.