Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Presiden Jokowi Tambah Satu Direktorat Bareskrim Polri

Presiden Jokowi menambah satu direktorat baru di Bareskrim Polri lewat Perpres yang diterbitkan pada 12 Februari 2024.

13 Februari 2024 | 18.25 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato RUU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam RUU APBN 2024, Jokowi menyebutkan upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi termasuk perbaikan kesejahteraan ASN dengan mengusulkan kenaikan gaji ASN Pusat/Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan Pensiunana 12 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato RUU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam RUU APBN 2024, Jokowi menyebutkan upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi termasuk perbaikan kesejahteraan ASN dengan mengusulkan kenaikan gaji ASN Pusat/Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan Pensiunana 12 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menambah satu direktorat di lingkungan Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri. Melalui penambahan tersebut, direktorat di Bareskrim Polri kini berjumlah tujuh dari sebelumnya enam direktorat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penambahan itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. Aturan itu mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai ditetapkan Presiden Jokowi.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis pasal 20 ayat (5) dikutip dari salinan Perpres yang diunggah ke situs Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 13 Februari 2024.

Pertimbangan untuk penambahan itu ada beberapa hal, menurut salinan Perpres tersebut. Di antara pertimbangan tersebut yaitu, mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Dengan penataan organisasi dan tata kerja Polri, aturan sebelumnya dinyatakan sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi. Aturan ini berlaku sejak diundangkan.



Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus