Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menambah satu direktorat di lingkungan Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri. Melalui penambahan tersebut, direktorat di Bareskrim Polri kini berjumlah tujuh dari sebelumnya enam direktorat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penambahan itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. Aturan itu mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai ditetapkan Presiden Jokowi.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis pasal 20 ayat (5) dikutip dari salinan Perpres yang diunggah ke situs Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 13 Februari 2024.
Pertimbangan untuk penambahan itu ada beberapa hal, menurut salinan Perpres tersebut. Di antara pertimbangan tersebut yaitu, mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Dengan penataan organisasi dan tata kerja Polri, aturan sebelumnya dinyatakan sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi. Aturan ini berlaku sejak diundangkan.
Pilihan Editor: Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie Ke Polisi Karena Tak Terima Prabowo Dibilang 2 Tahun Jadi Presiden