Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Program KTP Anak, Menteri Tjahjo Dinilai Terlalu Ambisius

Rencana Kementerian Dalam Negeri membuat Kartu Tanda Penduduk
(KTP) untuk anak-anak dinilai terburu-buru.

12 Februari 2016 | 20.00 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Kementerian Dalam Negeri membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak dinilai terburu-buru. Pasalnya, program KTP Elektronik untuk orang dewasa yang sekarang berjalan belum berjalan maksimal.

"Jangan terlalu ambisius, menggebu-gebu. Yang pokok, e-KTP, belum kelar. Saya melihat program ini belum ada urgensinya," kata anggota Komisi Dalam Negeri DPR Yandri Susanto saat ditemui di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Februari 2016.

Menurut Yandri, dasar pembuatan KTP untuk anak-anak masih lemah. Jika dasarnya untuk pendataan, kebutuhan itu cukup melihat proses pencatatan akta kelahiran. Pemerintah, kata Yandri, mestinya fokus pada program e-KTP yang masalahnya masih banyak. Misalnya, proses pembuatan yang dirasakan lama, banyak yang mengeluh salah ketik serta pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan yang perlu dioptimalkan.

E-KTP juga dibutuhkan validitasnya terkait dengan agenda pemilihan kepala daerah mendatang. "Adanya pilkada serentak, e-KTP mejadi taruhan bagi kami, karena nanati akan ketahuan berapa DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang valid, apakah orang mati masih terdaftar," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Yandri melanjutkan, jika memang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin melanjutkan program ini, banyak peraturan yang harus diubah. Undang-Undang tentang Kependudukan harus direvisi. "Tak bisa hanya mengubah lewat Keputusan Presiden."

Yandri menyarankan Menteri Dalam Negeri menyelesaikan e-KTP terlebih dahulu. "Kalau itu selesai, boleh melangkah ke selanjutnya, KTP anak. Kalau itu tertib, lancar, kemudian semua merasakan manfaatnya, apapun yang diinginkan pemerintah akan mendapat dukungan," kata Yandri.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan anak memiliki kartu tanda penduduk dalam bentuk kartu identitas anak. Tjahjo menuturkan kartu ini wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

EGI ADYATAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elik Susanto

Elik Susanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus