Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendapat kecaman dari banyak pihak. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan offset harimau atau harimau awetan.
Kecaman tersebut berawal dari tayangan di salah satu televisi swasta pada Jumat 12 Februari 2016. Dalam tayangan itu ditampilkan isi rumah Menteri Tjahjo Kumolo dan terlihat harimau awetan di salah satu sudutnya.
Tjahjo mengaku mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya. Pilihannya jatuh kepada offset harimau.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun disorot banyak pihak. Akun resmi National Geographic menyebutkan kepemilikan offset tersebut telah melanggar undang-undang. "Sahabat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyalahi UU No 5/90. Mari kita ingatkan Presiden @jokowi," demikian dikutip dari @NGIndonesia, Sabtu, 13 Februari 2016.
Tak hanya akun @NGIndonesia, akun twitter Syafrizaldi Jpang. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Tjahjo yang membeli offset harimau tersebut. "Di tayangan itu, pak @tjahjo_kumolo juga menyebutkan jika offset harimau tersebut beliau beli. Kami yang nonton #Melongo @SitiNurbayaLHK," tulis Syafrizaldi lewat akun Twitternya, @beingindo.
Tidak jelas apakah harimau awetan koleksi Menteri Tjahjo adalah jenis Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) atau jenis lain. Harimau Sumatera dalam kondisi terancam punah dan masuk dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini