Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

PPDI meminta pemerintah memberikan kejelasan status perangkat desa menjadi aparatur pemerintahan desa (APD).

29 September 2024 | 06.41 WIB

Massa Perangkat Desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak DPR  RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segera mengesahkannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa Perangkat Desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segera mengesahkannya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Boyolali- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat-Ahad, 27-29 September 2024. Melalui Rapimnas, para perangkat desa berkomitmen mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PP tersebut mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo mengatakan agenda besar dalam rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi yang independen, serta menindaklanjuti tUU Desa, termasuk di dalamnya kesejahteraan perangkat desa di masing-masing daerah.

"Kegiatan Rapimnas di Donohudan ini mengacu pada AD/ART PPDI. Salah satu pembahasan berkaitan dengan pengawalan revisi PP Nomor 11/2019 yang kemarin telah muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Desa, tapi revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan," ujar Heri ketika ditemui wartawan menjelang dimulainya acara, Sabtu, 28 September 2024. 

Ia mengatakan PPDI siap mengawal revisi PP Nomor 11/2019 agar regulasi itu nantinya berpihak pada perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. "Karena apa pun yang terjadi perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah," ucap dia. 

Heri menuturkan hingga saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa masih sangat kurang, terutama mereka yang berada di luar pulau Jawa. Terlebih adanya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Kalau di Jawa itu memang nggak ada, tapi kalau di luar Jawa itu marak. Dengan adanya pemberhentian perangkat desa secara semena-mana khususnya di luar Jawa, makanya kami nggak peduli mau itu di Jawa atau di luar Jawa, kami harus bersatu padu," kata dia. 

Beberapa poin krusial yang akan dikawal PPDI terkait revisi PP Nomor 11/2019, di antaranya agar perangkat desa nanti diangkat oleh bupati atau camat dengan rekomendasi kepala desa. "Bukan seperti kemarin diangkat oleh kepala desa dan diberhentikan," ucap dia. 

Ketua Umum PPDI, Moh Tahril meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi aparatur pemerintah desa (APD). Para perangkat juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.

Menurut dia, secara umum sejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Namun, untuk besarannya diharapkan dapat terus ditingkatkan. 

"Selama ini, penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah. Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019," ucap dia. 

Selain itu, ia berharap kenyamanan dan keamanan para perangkat desa di luar Pulau Jawa dapat terjaga dengan tidak adanya pemberhentian perangkat desa secara non prosedural. 

Di sisi lain, ia mengatakan PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Sebab hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. 

"Yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Tapi kami berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan terkait status perangkat desa ini," katanya. 

Ia menyebut perangkat desa bukan ASN, P3K, atau siapa pun. Untuk itu pihaknya akan mencoba melakukan lobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif dengan harapan status perangkat desa dapat menjadi aparatur pemerintah desa (APD).

"Berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” katanya.

Sementara itu, Ketua RPG Fathurahman Nugroho menyampaikan bahwa PPDI adalah mitra strategis RPG untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk lima tahun ke depan. Sehingga berkomitmen membantu mengawal UU yang sedang diperjuangkan oleh PPDI, yaitu yang berhubungan dengan status perangkat desa dan tentang kesejahteraan PPDI.

"Karena kami melihat bahwa PPDI ini adalah salah satu motor utama di dalam menggerakkan program-program di desa yang mengimplementasikan program dari pusat, sehingga mereka salah satu pilar utama untuk pemberdayaan masyarakat di desa. Kita menyakini bahwa apabila desa maju maka Indonesia juga maju," kata dia. 

Ia menambahkan, perjuangan mewujudkan status perangkat desa menjadi APD telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi dan payung hukum.

Septhia Ryanthie

Septhia Ryanthie

Sebelum bergabung dengan Tempo sebagai kontrubutor di Surakarta, ia wartawan Solopos pada 2006-2018. Menyelesaikan studi magister manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (YKPN) Yogyakarta pada 2006

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus