Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Ridwan Kamil Minta Dana Transfer dari Pusat untuk Jabar Dinaikkan

Ada ketidakadilan dalam kucuran anggaran dari APBN ke daerah, khususnya ke Jabar.

13 Februari 2020 | 10.45 WIB

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil d acara Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.  (Foto: Yogi/Humas Jabar)
Perbesar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil d acara Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020. (Foto: Yogi/Humas Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil, meminta anggaran dana transfer dari Pemerintah Pusat dinaikkan. Hal itu untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ada ketidakadilan dalam kucuran anggaran dari APBN ke daerah, khususnya ke Jabar,” kata Emil pada Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya, yang digelar oleh Pemrov Jabar dan harian Pikiran Rakyat, Jakarta, Rabu malam, 12 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hadapan anggota DPR, DPD utusan dari daerah pemilihan Jabar, sejumlah bupati dan wali kota, kalangan DPRD kabupaten/kota, sejumlah seniman, serta tokoh/sesepuh Jawa Barat, Emil menjelaskan, Jabar yang berpenduduk mencapai lebih kurang 50 juta jiwa memperoleh kucuran dana transfer lebih kecil dibandingkan dengan Jawa Tengah yang berpenduduk 34 juta jiwa, dan Jawa Timur 38 juta jiwa.

Dana transfer ke kabupaten/kota tahun 2020 untuk Jabar sebesar Rp 48,3 triliun. Sedangkan dana transfer untuk Jawa Tengah mencapai Rp 48,8 triliun, dan Jatim Rp 54,4 triliun.

Menurut dia, hal itu  karena jumlah kabupaten/kota di Jabar lebih sedikit, yakni hanya 27, jika dibandingkan dengan Jateng 35, dan Jatim 38. Oleh karena itu, Jabar perlu dimekarkan. Idealnya menjadi 40 kabupaten/kota.

Akibat banyak daerah otonom baru (DOB) di luar Pulau Jawa yang gagal, menurut Emil, Jabar jadi ketiban pulung. “Nyatanya DOB di Jabar itu berhasil semuanya, dari mulai Banjar sampai Pangandaran,” ujarnya.

Selain itu, jumlah desa di Jabar juga lebih sedikit, yakni 5.312 dengan jumlah Dana Desa Rp 5,9 triliun, Jateng mempunyai 7.809 desa dan mendapat Dana Desa sebesar Rp 8,2 triliun, sedangkan Jatim terdiri dari 7.724 desa memperoleh Rp 7,6 triliun.

“Padahal jumlah penduduk Jabar ini sekitar 20 persen Indonesia. Ketika momentum pilpres, pileg, wilayah Jabar diperebutkan suaranya untuk kepentingan politik. Namun, begitu pemilihan usai seakan dilupakan. Anggaran dari pusat ke Jabar itu belum mencerminkan keadilan,” katanya.

Untuk itu, Emil meminta perhatian, komitmen, dan dukungan dari para anggota DPR dan DPD dari dapil Jabar untuk dapat memperjuangkan dukungan anggaran dari pusat ke Jabar yang proporsional memperhatikan aspek demografi dan luas wilayah.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI utusan Jabar Eni Sumarni menyatakan, pihaknya bersama dengan DPR RI Komisi II sudah menyampaikan aspirasi terkait Dana Otonom Baru (DOB) di Jabar kepada pemerintah pusat.

"DOB ini, DPD RI sudah sampai ke Kemendagri yang jawabnya moratorium dengan terbatasnya anggaran. DPD RI maju ke Presiden. Dan alhamdulillah sudah sampai aspirasi (ke Presiden) dengan Komisi II DPR RI)," kata Eni.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Defe Yusuf Macan Efendi, sepakat bahwa Jabar bisa dimekarkan lagi hingga 40 kabupaten/kota seperti yang diinginkan Gubernur. Namun, hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium DOB karena fakta bahwa banyak DOB di luar Jawa mekar, tapi tidak berkembang.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur memiliki fungsi koordinatif. Mengoordinasikan kepala daerah, dan koordinasi ke pusat. Provinsi Jawa Barat harus menunjukkan kebutuhannya kepada pusat agar diperhatikan,” kata Dede. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus