Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Panitia Seleksi Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat umum hari kedua, 18 November lalu. Mereka menyoal proses seleksi dan pemilihan delapan calon pemimpin KPK oleh sembilan Srikandi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Tudingannya tak sembarangan: melanggar Pasal 21 ayat (4) dan 29 ayat (4) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo