Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas Amin

Sahroni meminta agar Kejaksaan menangguhkan penangkapan Indra Charismiadji karena Jubir Timnas Amin itu merupakan calon legislatif di Pemilu 2024.

27 Desember 2023 | 22.08 WIB

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan atas dugaan penggelapan pajak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni membenarkan kejadian tersebut dan minta Jaksa Agung menangguhkan penangkapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya, dianggap penggelapan pajak. Kasus pajak yang bukan melalui polisi, jadinya kasus perpajakan yang langsung ke Kejaksaan," kata Sahroni saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sahroni meminta agar Kejaksaan menangguhkan penangkapan Indra Charismiadji karena Jubir Timnas Amin itu merupakan calon legislatif di Pemilu 2024.

"Kebijakan Jaksa Agung yang juga sudah pernah disampaikan, masa Pemilu, caleg kiranya mohon ditangguhkan. Saya akan berkirim surat," kata Sahroni.

Sahroni juga mengatakan, Kejaksaan Negeri tidak mengetahui jika Jubir Timnas Amin tersebut merupakan caleg. Juga kasus yang menjerat Jubir Timnas Amin itu merupakan kasus lama yang memang berkaitan dengan pajak.

"Ya tadi saya telpon langsung Kejatinya. Katanya Kejari nggak tahu kalau yang bersangkutan caleg. Kalau ngomong politis, ya ngga ketis juga ya. Sebenernya kasus yang diperkarakan itu kasus lama yang notabane terkait perpajakan," kata Sahroni.

Sahroni juga meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk menangguhkan Jubir Timnas Amin itu dengan surat jaminan yang akan dikirimkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sahroni juga menambahkan, kasus perpajakan bukanlah masalah pidana melainkan masalah perdata yang hanya perlu diproses melalui undang-undang saja, bukan hukuman pidana. Sehingga kasus ini menjadi multitafsir, apalagi Indra Charismiadji merupakan jubir calon presiden.

Sahroni mengatakan Kampanye Timnas Amin tetap berjalan, sebab Jubir bukan hanya Indra Charismiadji saja. "Ya tetap jalan aja, kan Jubir bukan dia aja. Jubir kan banyak," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus