Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi fakta dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, menyebutkan temuannya terkait 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya tak wajar didapatkan dari DPT Hasil Perbaikan (HB) ke-2 pada 15 Desember 2018 di Hotel Peninsula.
Baca: Tim Prabowo Klaim Ada Kendala Hadirkan Saksi Aparat Penegak Hukum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sumber datanya dari DPT HB 2 yang ditetapkan pada 15 Desember tahun 2018 di Hotel Peninsula,” ujar Agus pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya, Agus menyebutkan ada 17,5 DPT ganda, yang kemungkinan bermula dari tidak validnya Kartu Keluarga yang dia ditemukan di tiga kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Majalengka, Magelang, dan Banyuwangi, dan Kota Bogor.
Menurut dia, DPT sebanyak 17,5 juta ini tidak wajar karena orang dengan tanggal lahir 1 Juli, 31 Desember, dan 1 Januari menggelembung. Ia merinci orang dengan tanggal lahir 1 Juli sebanyak 9,8 juta, 31 Desember 5,3 juta, dan 1 Januari 2,3 juta orang.
“Itu tidak wajar karena jumlahnya dua kali lipat dari normal, 10 lipat dari normal, dan lima kali lipat dari normal,” ucap dia.
Agus yang bertugas sebagai kepala Informasi Teknologi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, mengaku telah melakukan pengecekan terkait hal ini ke lapangan. Ia mengaku telah mengkonfirmasinya ke Dinas Pencatatan Kependudukan Sipil (Dukcapil). Hasilnya, kata dia, data-data tersebut tidak ada.
Karena itu, ia menyimpulkan data-data tersebut tidak wajar. Selain itu, Agus mengatakan, data tersebut tidak memenuhi syarat alias TMS. Sehingga menurut dia, DPT tersebut harus dicoret. Namun, sepengetahuannya KPU tidak pernah mencoret daftar orang-orang tersebut.
Baca: Daftar Saksi Kubu Prabowo, Ada Haris Azhar dan Said Didu
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348, maka itu adalah TMS tidak memenuhi syarat. Harus dicoret,” ucap dia.