Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menilai proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi menghasilkan rancangan undang-undang yang tak kalah berbahaya dibanding aturan yang saat ini berlaku. Alih-alih menghapuskan seabrek pasal karet, pembahasan di Senayan malah menambah sejumlah pasal yang amat lentur dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan penguasa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo