Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pihak SMAN 1 Banguntapan, Bantul, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Sanksi atas pelanggaran pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan diserahkan ke BKD.
Dinas Pendidikan DI Yogyakarta seharusnya membuka pola pikir guru di sekolah tentang cara menghargai keragaman dan pendidikan yang membebaskan.
JAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya, menyatakan pihak Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul, sudah melanggar Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam sekolah, termasuk jilbab, kepada siswa. Keharusan membeli seragam itu disertai pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo