Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu

KPU tetap berkukuh untuk memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar menjadi caleg dalam PKPU.

24 Mei 2018 | 16.29 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Perbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan lembaganya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkukuh mempertahankan rencana larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota calon legislator (caleg) di Peraturan KPU tentang pencalonan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami akan melihat dulu pasca diundangkan dan kami akan diskusikan lagi," kata Abhan di Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abhan menuturkan lembaganya tidak sejalan dengan KPU yang tetap mau memasukan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg. Bawaslu, kata dia, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi mesti tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, larangan mantan narapidana menjadi caleg hanya untuk kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. "Kami mendukung upaya KPU, tapi seharusnya sejalan dengan undang-undang," kata Abhan.

Menurut dia, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait masalah itu. Namun, Bawaslu belum berpikir untuk melakukannya. Menurut Abhan, bakal ada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan tersebut.

Selain itu, Abhan mengatakan yang bisa mencabut hak politik seseorang adalah undang-undang atau putusan pengadilan. Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempunyai kewenangan untuk menambahkan tuntutan berupa pencabutan hak politik. "Tapi tidak semua hal dilakukan penambahan hak pencabutan politik," ujarnya.

Bawaslu, kata Abhan, sebagai penyelenggara pemilu hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang. Artinya, Bawaslu harus melakukan tindakan sesuai dengan konstitusi. "Bukan berarti kami anti pemberantasan korupsi. Kami berpegang teguh pada konstitusi," ujarnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus