Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat akan memilih biro perjalanan umrah, sehingga tidak dirugikan karena tidak segera diberangkatkan atau bahkan tidak jadi diberangkatkan, padahal sudah membayar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Sultan juga meminta kepada biro perjalanan umrah tidak menyalahgunakan kepercayaan calon jemaah yang memanfaatkan jasa mereka untuk menjalankan ibadah. "Calon jemaah membutuhkan biro perjalanan umrah untuk melaksanakan ibadah. Tetapi, ada saja kasus yang menunjukkan bahwa pengusaha biro perjalanan hanya ingin kaya sendiri," kata Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Sabtu, 3 Maret 2018.
Baca: Merasa Ditipu, Korban Travel Umrah PT Garuda Angkasa Lapor Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sultan, kasus calon jemaah umrah tidak diberangkatkan dalam waktu yang sudah dijanjikan dapat dijadikan sebagai ukuran indikasi pengusaha yang tidak memiliki itikad baik dengan hanya mencari keuntungan sendiri. "Hal ini menunjukkan bahwa pengusuha perjalanan umrah ini memang serakah," kata Sultan.
Untuk Kementerian Agama, Sri Sultan menambahkan, kasus yang menimpa jemaah umrah juga harus menjadi perhatian terkait proses pemberian izin. "Pemberian izin harus dilakukan secara selektif, pengusaha untuk menjalankan usaha perjalanan umrah," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah jemaah dari PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tour mengadu ke Lembaga Ombudsman Daerah DIY karena tidak segera diberangkatkan meski sudah membayar biaya perjalanan. Calon jamaah yang mengadu itu biasanya mengikuti program promo dengan membayar biaya umrah yang cukup murah yaitu kurang dari Rp 15 juta dengan promo mendaftar 10 orang berangkat 11 orang.
Baca: Penipuan Mirip First Travel Terulang: Tergiur Umrah Murah
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Noor Hamid juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur promo umrah yang ditawarkan biro perjalanan, apabila harga yang ditetapkan kurang dari standar nasional yaitu Rp 20 juta.
"Harus selektif. Meskipun biro itu legal dan berizin, jika menawarkan harga kurang dari standar, maka masyarakat patut waspada daripada menjadi korban penipuan karena tidak segera diberangkatkan," tuturnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY juga meminta seluruh biro perjalanan umrah menghentikan program promo untuk mengantisipasi kasus penipuan. "Beberapa waktu lalu bahkan sempat ada promo berangkat dulu dibayar di kemudian hari. Ini juga berpotensi penipuan," katanya.
Terkait kasus penipuan perjalanan umrah yang masih terus terjadi, Noor Hamid melanjutkan, hal itu menjadi peringatan kepada pihaknya untuk lebih selektif dalam memberikan rekomendasi ke biro perjalanan umrah.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Haji dan Umrah Yogyakarta HR Tanto mengatakan, biro perjalanan umrah yang tersangkut kasus memiliki kewajiban memberangkatkan jemaah meskipun dilakukan melalui biro lain.
"Sudah ada peraturan dari Kementerian Agama. Biro perjalanan umrah tetap harus memberangkatkan jemaah tanpa dikenai biaya tambahan atau mengembalikan uang konsumen secara utuh," katanya.