Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tersangka Kasus Penipuan Masuk DCS DPRD Bogor, Ini Kata KPU

KPU Kabupaten Bogor menyatakan tak tahu soal status Caleg dari PPP menjadi tersangka kasus penipuan.

20 Agustus 2023 | 08.16 WIB

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Perbesar
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tersanga kasus penipuan Edi Kusmana masuk ke dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Kabupaten Bogor untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut masuk ke dalam DCS karena persyaratan yang telah dia kumpulkan lengkap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni, menyatakan tak mengetahui status tersebut karena secara administratif EK memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk surat tidak pernah dipidana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg," kata Ummi di Bogor, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dugaan KPU 

Ummi menduga, Edi yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

833 orang masuk DCS DPRD Kab Bogor

KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.

Ummi, menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang Bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan.

Ia menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan DCS, kata dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor," kata Ummi.

Sebelumnya, Edi Kusmana ditangkap polisi pada Mei lalu. Dia diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Selanjutnya, penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Juli 2023 menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) dan legislator.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho menyatakan polisi telah melimpahkan kasus tersebut kepada mereka pada 21 Juli 2023. Selain Edi, Kepala Desa Heri Mulyadi juga terlibat dalam kasus ini. 

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum menerima pelimpahan tersangka," ungkap Widi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita menjelaskan bahwa keduanya diduga menipu sebuah perusahaan dalam pembelian tanah. Terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka.

"Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya empat surat pelepasan hak (SPH)," kata Anita.

Menurut dia, dalam perkara ini Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut. Sedangkan Edi Kusmana adalah orang yang menerima uang dari PT Protindo sebagai pembeli tanah tersebut yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.

Namun, kata dia, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp 1,77 miliar akibat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.

"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 dimana ada yang empat dan enam tahun," tuturnya.

KPU di seluruh Indonesia serentak mulai mengumumkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak Jumat kemarin, 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk mengawasi daftar tersebut untuk memastikan caleg yang maju pada Pemilu 2024 tidak bermasalah. Masyarakat dapat mengakses DCS itu melalui laman infopemilu.kpu.do.id.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus