Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Hukum Anies-Muhaimin Ungkap Dua Poin Gugatan Pilpres 2024 ke MK

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN mengungkapkan narasi gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

11 Maret 2024 | 13.58 WIB

Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan ditemui di Masjid Agung Bintaro, kawasan Tangerang Selatan, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan ditemui di Masjid Agung Bintaro, kawasan Tangerang Selatan, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Nasional calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN mengungkapkan narasi gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kami akan membuat dua hal pokok dalam narasinya itu," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertama, secara kuantitatif. Dia menuturkan, pihaknya mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memaparkan angka versi mereka. 

Selain itu, Ari Yusuf juga menyoroti permasalahan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap KPU. Dia mengklaim ada penggelembungan suara yang luar biasa dalam Sirekap.

Kedua, secara kualitatif. "Kami melihat bahwa Pemilu ini penuh dengan kecurangan dan permasalahan, sehingga melanggar konstitusi," tutur Ari Yusuf. 

Sebab, kata dia, konstitusi mengamanatkan Pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. Tapi di lapangan, dia menyebut banyak kecurangan terjadi. 

"Kecurangannya itu dikenal dengan nama TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucap Ari Yusuf.

Dia menegaskan, Tim Hukum Nasional AMIN akan membuktikan hal tersebut. Terutama bagaimana kecurangan-kecurangan itu digunakan untuk memenangkan paslon tertentu. 

"Sehingga dalam petitum (permohonan), kami minta diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Lalu, Pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md.) saja," ujar dia.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus