Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Klaten - Pemerintah tak hanya menaikkan besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tapi juga membuat aturan baru bagi peserta yang menunggak membayar iuran. Mulai 1 April 2016 pengenaan denda dua persen iuran per bulan bagi peserta yang menunggak membayar iuran bakal dihapus. Sebagai gantinya, hukuman telak dijatuhkan: kartu BPJS Kesehatan peserta akan langsung dinonaktifkan.
“Peserta yang kartunya sudah tidak aktif harus mendaftar lagi dari awal dan mesti melunasi tunggakan iurannya tanpa denda,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional (KLO) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indra Martyas, pada Selasa, 22 Maret 2016.
Bisa dibayangkan betapa repotnya mengurus kembali kartu baru BPJS Kesehatan yang biasanya menjalani antrian di kantor BPJS. Setelah kartu baru diperoleh, bukan berarti peserta yang telat bayar iuran tadi bisa tenang. Jika peserta itu sakit dan harus dirawat inap, peraturan baru akan membebani peserta yang sakit itu dengan biaya tambahan sebesar 2,5 persen dari total tagihan.
Peraturan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan yang direvisi ini produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, penonaktifan kartu dan pencantuman riwayat utang bagi penunggak iuran itu baru akan diberlakukan per 1 Juli 2016.
Kendati demikian, Indra mengaku pihaknya sudah gencar mensosialisasikan peraturan baru itu kepada para pendaftar yang tiap hari memadati KLO BPJS Kesehatan Klaten. Selain itu, KLO BPJS Kesehatan Klaten juga terus mengingatkan para warga middle up (kemampuan ekonomi menengah ke atas) agar tidak mendaftar sebagai peserta kelas III.
Sebab, peserta kelas III sudah tidak bisa pindah ke kelas I atau II saat dirawat inap di rumah sakit. Sebelumnya, peserta kelas III masih boleh meminta dirawat di kamar kelas I, II, VIP, atau VVIP asalkan membayar biaya tambahan sesuai tarif kelas kamar yang dipilih. “Aturan peserta kelas III tidak bisa pindah kelas itu sudah sejak setahun lalu,” kata Indra.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016 menyebabkan kenaikan anggaran pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Klaten tahun ini naik menjadi Rp 9 miliar. “Tahun ini naik Rp 2 miliar. Pada 2015 hanya Rp 7 miliar,” kata Kepala Unit Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Klaten Nurcholis Arif Budiman.
Dia berujar, kenaikan anggaran Jamkesda disiapkan sejak 2015 karena sudah ada prediksi iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Anggaran Jamkesda Rp 9 miliar itu untuk menjamin kesehatan 32.400 warga tidak mampu.
DINDA LEO LISTY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini