Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan pemanggilan BEM UI untuk mengklarifikasi isi poster yang isinya menyebut bahwa Jokowi sebagai King of Lip Service. Mereka berargumen bahwa Jokowi adalah simbol negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa tak ada terminologi simbol negara tak ada dalam UUD 1945. Yang ada adalah Lambang Negara, yang itu pun adalah Garuda Pancasila. Jokowi atau presiden lainnya adalah kepala negara yang secara fungsi wajar dan sah untuk dikritik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu saja salah kaprah terjadi karena saya pikir rektorat UI tak mau dinilai sebagai sebuah institusi yang tak setuju dengan atasannya," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.
Kritik ia sebut sebagai hal yang biasa dalam sebuah negara demokratis dan dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa tekanan berupa pemanggilan pada BEM UI tak seharusnya dilakukan.
"Ini yang harus dikritik. UI menjadi sangat tak demokratis dan memalukan, sebagai salah satu kampus yang tercatat dalam sejarah negara ini," kata Bivitri.
Baca: Peretasan Pengurus BEM UI, Demokrat Ajak Fraksi di DPR Gunakan Hak Interpelasi