Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

UKT Batal Naik, Pengamat: Bersifat Sementara, Tahun Depan Kemungkinan Naik

Jokowi meminta Nadiem membatalkan kenaikan UKT dinilai karena tidak mau dianggap membuat kebijakan yang tidak merakyat pada sisa masa jabatannya.

30 Mei 2024 | 08.12 WIB

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Perbesar
Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan mengatakan, pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini hanya bersifat sementara. Menurutnya, kemungkinan tahun depan kemungkinan UKT kembali naik, karena pembatalan ini tidak menyelesaikan masalah mendasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Masalah mendasar kenaikan UKT, kata, Edy, karena pemerintah menetapkan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kampus yang berstatus PTN-BH dikurangi porsi pendanaan dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan PTN-BH yang menjadikan proporsi pendanaan pemerintah tidak bertambah bagi PTN-BH, dan bahkan cenderung berkurang," kata Edi kepada Tempo, Rabu 29 Mei 2024.

Karena tak mendapatkan banyak anggaran dari pemerintah, kampus PTN-BH diberi keleluasaan mengotak-atik UKT. Keleluasaan itu diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Dengan aturan itu, kampus bisa menambah pemasukan melalui jalur mahasiswa.

Awalnya Edi menyebut, pembatalan UKT tahun ini merupakan kebijakan populis dari pemerintah. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau dianggap membuat kebijakan yang tidak merakyat pada sisa masa jabatannya.

Karena itu, Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan meminta membatalkan kenaikan UKT.

"Secara politik kebijakan ini populis, bikin banyak orang senang, tapi tidak menyelesaikan persoalan dasarnya," kata Edi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Mendikbudristek Nadiem ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024. Setelah pertemuan itu, Nadiem mengatakan, membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN. Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," kata Nadiem.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus