Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Untuk selanjutnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya segera menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saudara sekalian, penting juga untuk kita segera song-song adalah Pilkada 2024 yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, KPU akan memulai tahapan Pilkada 2024 dalam waktu dekat. Tepatnya pada awal April 2024, warga negara Indonesia sudah dapat menyiapkan diri maju calon kepala daerah dengan menggalang dukungan.
“Apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati/wali kota di tahun 2024,” tuturnya.
Dengan begitu, selain menuntaskan tahapan Pemilu 2024, KPU juga sekaligus mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA | ANTARA
Pilihan Editor: Alasan KPK Sarankan Pembagian Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024