Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pandemi Corona, beredar sebuah surat berisi pembayaran uang muka pembelian kendaraan dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk para anggota dewan. Surat tersebut menyebutkan para anggota dewan bakal mendapatkan Rp 116 juta dipotong pajak untuk membeli kendaraan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan surat bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/04/2020 tertanggal 6 April 2020 itu. Namun Indra memastikan jika pemberian uang yang seharusnya berlangsung kemarin, 7 April 2020, ditunda lantaran wabah Corona melanda Indonesia.
Surat Anggota DPR Dapat Uang Muka Mobil
"Itu, kan, di-pending, ya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 (Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020) anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," kata Indra saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 April 2020.
Menurut Indra, anggaran DPR dipotong sebesar Rp 220 miliar dan dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Corona. Anggaran DPR yang semula Rp 5.118.911.439 kini menjadi Rp 4.897.999.780.
Indra menyatakan belum tahu sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan untuk para anggota dewan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini