Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

5 Desember 2017 | 11.17 WIB

Suasana tegang dan nyaris ricuh antara polisi dan warga saat pembersihan lahan untuk bandara Kulonprogo, Yogyakarta. HAND WAHYU
Perbesar
Suasana tegang dan nyaris ricuh antara polisi dan warga saat pembersihan lahan untuk bandara Kulonprogo, Yogyakarta. HAND WAHYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). YLBHI juga meminta Pemerintah Daerah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan PT Angkasa Pura (AP) 1 menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mendesak dan menuntut kepada Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan PT Angkasa Pura 1 untuk mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula.” Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada, Senin 4 Desember 2017.

Baca: Amdal dan Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo ...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak Senin, 27 November 2017 hingga 4 Desember 2017, PT AP 1 telah mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak pembangunan bandara baru NYIA. YLBHI mengecam keras pengosongan paksa yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat. Pemutusan aliran listrik untuk mendukung proses pengosongan paksa dinilai sebagai tindakan repesif yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembangunan bandara baru itu dinilai mengabaikan hal-hal mendasar. Misalnya, meski izin lingkungannya sudah terbit pada 17 Oktober 2017, studi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melandasi terbitnya izin itu tidak sahih secara hukum. “Malahan mengandung cacat hukum nan akut.”

Menurut YLBHI, daerah tempat pembangunan bandara pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi). Sedangkan secara prosedural, proses studi AMDAL itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya.

Bahkan, ketidaklayakan dalam konteks lingkungan juga telah didukung lewat hasil penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dalam studi itu, tim peneliti menemukan adanya deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandara baru.

Pembangunan bandara baru dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai atau tidak tertera dalam rencana tata ruang nasional yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Bahkan dalam Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali hingga peraturan di bawahnya yakni, Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY Tahun 2009-2025 juga tidak ada rencana pembangunan bandara.

“Yang ada pengembangan dan pemantapan fungsi Bandara Adi Sucipto yang terpadu atau satu kesatuan sistem dengan Bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali.”

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus