TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya telah menindak 52 pegawai negeri sipilnya (PNS) yang diduga melakukan korupsi. Tindakan yang dilakukan dalam bentuk pemberhentian sementara dan tetap.
Baca juga: BKN Sebut Pemprov DKI Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor
"Jumlahnya saya harus melihat data dulu, saya belum mendapat detil laporannya," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Senin malam, 17 September 2018.
Menurut Saefullah, bagi PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan, mereka akan diberhentikan sementara. Sedangkan untuk pemberhentian tetap akan diberikan bagi PNS yang kasusnya sudah berstatus hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah inkracht, pasti kami berhentikan," ujar Saefullah.
BKN mengeluarkan data berisi jumlah PNS aktif sebagai pegawai meski berstatus inkracht tindak pidana korupsi. Dari data tersebut, terdapat 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemprov DKI Jakarta yang masih aktif sebagai PNS meski terseret kasus korupsi. Angka PNS koruptor itu terbanyak dibandingkan dengan Pemprov lainnya di Indonesia.
Berdasarkan situs setkab.go.id, BKN menginformasikan, hingga kini terdapat 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkracht, tapi masih tetap aktif bekerja.
Dari jumlah tersebut, 1.917 diantaranya merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Menyusul Jakarta, Sumatera Utara menempati peringkat kedua untuk pemerintah provinsi terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 33 orang. Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah 26 PNS.
Baca juga: Jumlah PNS Koruptor di DKI Disebut 52 Orang, BKD: Itu Salah Data
Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Wahyono memastikan pihaknya bakal langsung memberhentikan PNS koruptor. "Begitu inkracht diputus pengadilan, kalau dia tidak kasasi, menerima putusan itu, maka kami langsung proses pemberhentiannya," ucap Wahyono ketika dihubungi pada Jumat, 13 September 2018.