TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan iklan Jokowi di bioskop tentang bendungan bukan tergolong kampanye sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Menurut dia, sebuah tayangan disebut kampanye adalah jika tayangan itu menawarkan visi-misi program dan citra diri yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih.
"Kita harus nilai berdasarkan aturan itu," kata Wahyu di Posko Cemara 19, Jakarta, Selasa 18 September 2018. Tayangan tentang bendungan Jokowi tidak memuat visi-misi programnya untuk pemilihan presiden 2019.
Baca: Kementerian Kominfo Tetap Lanjutkan Iklan ...
Iklan layanan masyarakat di bioskop itu ramai dibahas di media sosial. Iklan Jokowi menggambarkan pembangunan beberapa bendungan di Indonesia. Di akhir iklan, ada kutipan dari Presiden Joko Widodo yang diikuti dengan tagar MENUJUINDONESIAMAJU.
Beberapa lawan politik kubu Jokowi meminta agar iklan Jokowi itu tidak ditayangkan di bioskop. Yang mengusulkan adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid.
Baca: Soal Iklan Jokowi di Bioskop, Sandiaga: Woles ...
Fadli Zon melalui akun Twitternya mencuit agar sebaiknya iklan Jokowi ini dicopot dari bioskop. Sedangkan, Hidayat Nur Wahid mengatakan iklan itu seharusnya dicopot karena alih-alih menghadirkan simpati, justru menghadirkan antipati.
Wahyu mengatakan tayangan iklan Jokowi itu tidak mengandung citra diri yang berdasarkan kesepakatan gugus tugas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran memuat foto, gambar, suara pasangan capres-cawapres dan nomor urut pasangan calon. "Dari semua ukuran itu, iklan bendungan bukanlah iklan kampanye."