TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditahan atas dugaan korupsi, Rabu, 19 September 2018. Penahanan dilakukan dua jam setelah dia dimintai keterangan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia atau MACC. Najib diduga telah menerima uang donasi pada 2013 sebesar RM 2.6 miliar atau setara dengan Rp 9.3 triliun.
Dikutip dari situs freemalaysiatoday.com pada 19 September 2018, Juru bicara MACC mengatakan Najib akan dibawa ke kantor pusat Kepolisian Bukit Aman, Malaysia. Di tempat itu, Najib akan disidik lebih lanjut oleh MACC dan Kepolisian. MACC mengatakan Najib akan disidang pada Kamis, 19 September 2018, di Pengadilan Negeri Jalan Duta, Malaysia.
Baca: Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah), tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Najib menjalani persidangan perdananya terkait dengan skandal 1MDB. AP/Vincent Thian
Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Najib berkeras tidak menutup-nutupi bukti-bukti terkait aliran dana sebesar RM 2.6 miliar ke rekening pribadinya karena uang itu disebutnya donasi dari mendiang Raja Arab Saudi, Abdullah Abdul Aziz. Uang setara Rp 9,3 triliun itu masuk ke rekening pribadinya pada Maret 2013 atau tak lama setelah pemilu Malaysia yang diselenggarakan pada 5 Mei 2013.
Najib mengatakan telah dipercaya oleh partainya untuk mencari dana dan mengelola uang partai. Najib pun mengakui memiliki beberapa rekening di sejumlah bank berbeda untuk menerima dana tersebut, namun uang yang masuk bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk aktivitas politik.
Sebelumnya pada Juli 2018, Najib telah dituntut dengan empat dakwaan. Tiga dari empat dakwaan itu adalah tindak kriminal karena telah mengkhianati kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait transfer dana sebesar RM 42 juta atau sekitar Rp 149 miliar ke rekening pribadinya.
Pada Agustus 2018, Najib juga dituntut dengan tiga dakwaaan, yakni undang-undang anti-pencucian uang, undang-undang pendanaan anti-teror dan undang-undang telah melakukan aktivitas yang tidak sah. Untuk dua kasus hukum itu, Pengadilan Tinggi menetapkan Najib akan disidang pada 12 Februari sampai 28 Februari 2019 dan 4 Maret sampai 29 Maret 2019.