TEMPO.CO, Palembang - Tim patroli gabungan Kepolisian dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster senilai Rp 3,5 miliar dengan menggunakan perahu cepat. Patroli sebelumnya dilakukan di perairan Nipah Panjang Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Baca: Diminta Luhut Revisi Aturan Benih Lobster, Reaksi Menteri Susi?
Humas Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Sukarni, menyebutkan, penyelundupan benih lobster digagalkan pada hari Senin, 15 April 2019, pukul 20.30 WIB .
Penyelundupan benih lobster digagalkan oleh Polisi Perairan (Polair) dan Tim Intelijen TNI Angkatan Laut (Intel Lanal) Palembang yang sedang melaksanakan patroli menggunakan kapal. Awalnya kapal patroli gabungan polisi dan TNI AL mencurigai salah satu perahu cepat yang mengangkut benda dicurigai saat melintas di perairan Nipah Panjang.
Perahu dengan kecepatan 40 PK yang mengangkut barang mencurigakan itu melintasi perairan Nipah Panjang, Jambi pada posisi 1°06'14.9"S-104°13'26.7"E. Pada pukul 22.30 WIB, tim patroli gabungan mendeteksi secara visual terlihat perahu cepat.
Perahu cepat tanpa nama yang melintas itu kemudian dikejar dan diberhentikan guna melaksanakan pengecekan terhadap barang di dalamnya. Pengecekan itu disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk beserta warga dan kemudian ditemukan kotak boks yang berisikan ribuan benih lobster.
Setelah diperiksa, ternyata perahu itu berisi 10 boks styrofoam muatan diduga benih lobster. Dalam satu boks setidaknya berisi 20 kantong plastik. Adapun pemilik barang itu melarikan diri dengan cara meninggalkan perahu cepat sekitar pukul 23.45 WIB, di mana tim gabungan langsung melaksanakan pengawalan barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tim gabungan berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk melaksanakan pengecekan barang bukti bersama personil DKP Tanjamtim di Posmat Nipah Panjang dengan hasil pengecekan tersebut ditemukan lima boks styrofoam baby lobster jenis mutiara, lima boks styrofoam baby lobster jenis pasir.
Baca: Alasan Kadin Dukung Luhut Revisi Larangan Menjual Benih Lobster
Sukarni menjelaskan total jumlah benih lobster jenis mutiara sebanyak 10 ribu ekor dan total benih lobster jenis pasir sebanyak 10 ribu ekor. "Sehingga total harga benih lobster jenis mutiara sebanyak 10 ribu ekor senilai Rp 2 miliar dan total harga baby lobster jenis pasir 10 ribu ekor senilai Rp 1,5 miliar sehingga total keseluruhan harga baby lobster sebesar Rp 3,5 miliar," kata Sukarni.
ANTARA