TEMPO.CO, Depok – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari Mahkamah Agung soal tindak lanjut aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang akan dirampas negara.
“Kami belum menerima surat keputusan resmi dari MA. Proses lelang akan dilaksanakan ketika surat keputusan tersebut diterima Kemenkeu,” kata Nufransa, Senin, 18 November 2019.
Karena itu, kata Nufransa, hingga kini Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum melalukan proses lelang terhadap aset First Travel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi sebelumnya mengatakan saat ini proses lelang terhadap aset First Travel sudah mulai pada tahap penaksiran atau appraisal barang. “Ini sudah mulai kita, satu-satu ini kita sudah baru mulai penaksiran segala macem nanti ada pengumuman segala macem,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat, 15 November 2019.
Yudi mengatakan sesuai putusan Mahkamah Agung bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada negara. “Ini sudah keputusan akhir, sebelumnya sudah kami perjuangkan agar aset dikembalikan ke jemaah, tapi keputusannya harus dikembalikan ke negara, sebagai eksekutor kami wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata dia.