TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap impor bawang putih Mirawati Basri diduga menggunakan izin berobat untuk perawatan kulit wajah alias facial. Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
"Ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai penetapan izin berobat tidak disebutkan adanya permohonan untuk tindakan itu," kata Takdir di akhir sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu.
Takdir mengatakan jaksa KPK memiliki bukti berupa tagihan facial dengan tanggal 24 Januari 2020 dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Menurut Jaksa, berdasarkan penetapan hakim, seharusnya Mirawati hanya pemeriksaan kesehatan di dokter spesialis kulit dan kelamin, serta pemeriksaan pap smear atau tes terkait kanker serviks di dokter kandungan.
"Di sini penetapan hakim dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial," kata dia.
Menjawab tudingan itu, Mirawati mengatakan kulitnya gatal-gatal semenjak tinggal di Rumah Tahanan cabang KPK. Mirawati menghuni rutan itu sejak 9 Agustus 2020. KPK mendakwa Mirawati menjadi perantara suap impor bawang untuk anggota DPR dari fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Tinggal beberapa bulan di rutan, Mirawati mengatakan muncul bercak putih di punggung dan wajahnya. Dokter rutan, kata dia, kemudian merekomendasikan untuk berobat ke dokter kulit di RSPAD.
"Saya direferensikan ke dokter Rita dan Lili di RSPAD, makanya saya ke sana, jadi facial scrub yang dimaksud itu silahkan ditanya ke dokter," kata dia. Mirawati mengatakan keluarganya telah membayar semua tagihan itu.