Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pollycarpus Ajukan Peninjauan Kembali  

image-gnews
Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan
Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terpidana dua puluh tahun penjara kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dia mengajukan PK. Sidang perdana 7 Juni 2011 di PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Mudim Aristo saat dihubungi, Senin, 30 Mei 2011.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat belas tahun penjara untuk Pollycarpus. Bekas pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu kemudian mengajukan banding. Tapi, hakim Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan dia bersalah. Ia pun akhirnya mengajukan kasasi.

Hakim Mahkamah Agung dalam tahap kasasi kemudian menyatakan Pollycarpus tidak bersalah dan bebas. Terhadap vonis tersebut, jaksa mengajukan PK. Dari PK jaksa, hakim MA menjatuhkan vonis dua puluh tahun penjara untuk Pollycarpus.

Kuasa hukum Pollycarpus, M. Assegaf, mengatakan pihaknya sudah memiliki novum atau bukti baru, sehingga bisa menyatakan PK. “Tapi, novumnya apa masih kami rahasiakan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Mei 2011.

Pertimbangan lain untuk mengajukan PK adalah, pihak Pollycarpus memiliki bukti bahwa ada kekeliruan hakim dalam membuat putusan. Menurut tim kuasa hukum, sejak di tahap pengadilan negeri, ada sejumlah hal yang ganjil.

Pertama, adanya perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa ihwal jenis makanan yang diselipi racun arsenik. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut arsenik diselundupkan ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Namun, menurut hakim, racun untuk Munir bukan dimasukkan ke jus jeruk, melainkan ke mi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari itu saja, kata Assegaf, sudah tampak ada perbedaan dakwaan. “Dan kalau ada seperti itu sudah seharusnya dakwaan dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dinyatakan bebas,” ujarnya.

Keganjilan kedua adalah adanya perbedaan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) dalam dakwaan yang diajukan jaksa dalam sidang di PN Jakpus dengan yang ada di memori PK. “Dulu Munir dikatakan diracun di perjalanan, sedangkan saat di tahap PK, Munir dinyatakan diracun di Bandara Changi,” kata Assegaf. “Ini menunjukkan ada akrobat hukum.”

Yang juga dicantumkan kuasa hukum dalam PK, Assegaf menambahkan, adalah dakwaan yang menyatakan Munir diracuni arsenik menggunakan jus jeruk yang diminum sebelum pesawat lepas landas. “Kalau betul begitu harusnya dia meninggal dunia 10-15 menit setelah minum karena racunnya sangat kuat. Tapi, banyak saksi yang mengatakan dia naik pesawat dalam kondisi segar bugar,” ujarnya.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

15 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

15 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.