Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernyataan Andi Nurpati Dinilai Tidak Konsisten  

image-gnews
Andi Nurpati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Andi Nurpati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Teka-teki keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat jawaban Mahkamah Konstitusi atas putusan nomor 112 tahun 2009 makin mendekati titik terang. Hal tersebut diungkapkan beberapa anggota staf Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kebohongan semakin kelihatan," kata anggota Panitia Kerja Kursi Haram Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.

Menurut Abdul, terkuaknya keterlibatan Andi, salah satunya tampak dari upaya rekayasa yang dia lakukan dalam menginisiasi surat penjelasan Komisi Pemilihan Umum atas putusan MK. "Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja ia mengaku telah meminta MH (Mashuri Hasan, anggota staf Andi) memberikan surat itu kepada Aryo (sopir Andi)," kata Abdul, yang juga anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Kasus ini mencuat setelah KPU menetapkan kursi untuk calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal sengketa pemilihan umum di daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu sebelumnya ditangani MK dan menetapkan calon Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi DPR. Tim investigasi internal MK yang mengusut kasus tersebut menyimpulkan adanya konspirasi di antara sejumlah anggota staf MK dan komisioner KPU, Andi Nurpati.

Kasus ini berawal dari persiapan sidang pleno KPU untuk penentuan alokasi kursi yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2009. Anggota Badan Pengawas Pemilu saat itu (sekarang ketua), Bambang Eka Cahya, menemukan perbedaan pada surat keputusan MK yang dia miliki dengan surat yang dimiliki anggota KPU saat itu, Andi Nurpati. Bambang menyadari perbedaan tersebut saat Andi Nurpati membacakan surat yang dia miliki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang memegang Surat Keputusan MK Nomor 84/phpu.c/VII/2009, yang menyatakan daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Kabupaten Gowa, 13.012 suara; Kabupaten Takalar 5.443 suara; dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara. Sementara itu, Andi Nurpati memegang surat dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan akan memanggil kembali Andi. "Kalau saksi-saksi mengatakan seperti itu, akan kami periksa lagi," katanya. Namun Sutarman belum dapat memastikan waktu pemanggilan Andi dan nama lain yang disebut dalam sidang itu.

Pengacara Andi, Deny Kailimang, menilai pernyataan Abdul Malik Haramain tidak etis. "Ini seperti pengadilan jalanan," ujarnya. Menurut Deny, keterangan sejumlah saksi tidaklah secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Buktinya, dalam pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, polisi menyatakan belum bisa menemukan indikasi keterlibatan terhadap kliennya. "Tidak ada itu," katanya.

PRIHANDOKO | INDRA WIJAYA | RIKY FERDIANTO | SUNUDYANTORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

9 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

14 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

18 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.