TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Danuardja alias Malinda Dee, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Malinda, Ina Rahman, mengatakan pengajuan ini karena kliennya tak menerima vonis penjara delapan tahun yang dinilai terlalu lama.
“Kami mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyampaikan ke Mahkamah Agung,” Ina Rahman saat dihubungi, Selasa, 3 Juli 2012.
Malinda pada 7 Maret lalu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Relationship Manager of Citigold Citibank ini dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan juga pencucian uang.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Mei lalu memperkuat vonis Pengadilan Jakarta Selatan. Selain itu, beberapa bukti berupa mobil Ferrari California dan Ferrari Scuderia, serta Mercedez Benz, dikembalikan ke Citibank.
Menurut Ina, masa tahanan kliennya tidak sesuai keinginan Malinda. Seharusnya, kata dia, hukuman Malinda lebih rendah karena kerugian yang diakibatkan kliennya sebagian sudah dikembalikan. “Mobil dan uangnya sudah dikembalikan sebagian, masak tetap delapan tahun,” kata Ina.
Ina enggan menjelaskan isi kasasi yang diajukan. Namun, ia menegaskan kasasi ini lebih terkait masa hukuman penjara yang harus dijalani istri Andika Gumilang itu.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
Malinda Dee Hadapi Vonis Hari Ini
Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara
Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur
Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes