TEMPO.CO, Kupang - Pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) di tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur terancam ditunda hingga 2015.
Pilkada di tujuh kabupaten itu bertepatan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014. "Kami belum mendapat regulasi terkait penundaan itu. Namun dikabarkan akan ditunda ke 2015," kata Ketua KPU NTT Johanis Depa kepada Tempo di Kupang, Minggu, 12 Agustus 2012.
Tujuh kabupaten itu yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, Kabupaten Kupang, Ende, Alor, Rote Ndao, dan Manggarai Timur. Sementara di Indonesia tercatat 36 pilkada yang ditunda setelah pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Ditegaskan tidak boleh ada pilkada yang dilaksanakan enam bulan sebelum tahapan pileg dan pilpres.
Dia belum menerima surat keputusan terkait penundaan pilkada tujuh kabupaten itu. Jika merujuk pada pemilu tahun 2009 lalu, pilkada yang bertepatan dimajukan dan digabung. "Minimal ada perpu atau keppres tentang penundaan itu," katanya.
Selama tahun 2013 dan 2014, katanya, NTT akan menggelar 12 pilkada, lima di antaranya pada tahun 2013, sedangkan tujuh lainnya digelar tahun 2014. "Pada pilkada 2013, terdapat dua pilkada yang digabungkan, yakni pilkada gubernur dan Kabupaten Sikka," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan NTT Welem Foni mengaku juga belum menerima surat keputusan tentang penundaan pilkada di tujuh kabupaten itu. "Jika terjadi penundaan, maka tujuh kabupaten akan dijabat oleh pejabat bupati," katanya.
YOHANES SEO
Berita Populer:
Pengamat Sarankan Jokowi Banyak Ngetweet
Dikabarkan Mualaf, Gaston Akan Nikahi Jupe?
Hidangan Berbuka Puasa Khas Keraton Cirebon
Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?
Tangkap Calo Kereta, Berhadiah Rp 500 Ribu
Suryadharma Ali Sambangi Rhoma Irama
Bus Nakal Naikkan Tarif, Adukan Saja