TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 11 November 2013. Buyung datang untuk menyampaikan protes terhadap KPK yang tidak mengizinkan kliennya menghadiri pemakaman Hikmat Tomet.
"Saya datang menyampaikan protes atas sikap KPK," kata Buyung di gedung KPK, Senin, 11 November 2013. Hikmat Tomet adalah kakak ipar Wawan. Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini meninggal dunia pada Sabtu, 9 November 2013, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.Buyung mengatakan keluarga kliennya menginginkan Wawan mengikuti prosesi pemakaman Hikmat Tomet atau setidaknya melakukan salat jenazah. Namun keinginan tersebut tak terlaksana karena KPK tak memberi izin pada Wawan. "Sikap tersebut tidak berperikemanusiaan," kata Buyung.
Buyung menambahkan, selama berpuluh-puluh tahun dirinya bekerja di bidang hukum, kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Menurut dia, sikap KPK menginjak rasa keadilan. "Kalau begini, bubarkan saja KPK," kata Buyung sembari menambahkan, "Ini peringatan bagi KPK," dia menegaskan.
Menurut dia, saat ini kondisi Wawan sehat. Wawan telah dua kali diperiksa, pertama sebagai tersangka dan kedua sebagai saksi.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita lainnya:
Curhat Suami Hakim Vica kepada Tempo
Memory Card Menguak Dugaan Perselingkuhan Vica
Suami Hakim Vica Terancam Dipecat Jadi Pendeta
Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi