TEMPO.CO, Bogor - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Achmad Fauzi, mengatakan dari total 3.248.565 jumlah pemilih, sekitar 279.099 dengan Nomor Induk Kependudukan invalid. Sebanyak 213.321 warga belum ada NIK dan sisanya memiliki NIK tidak standar.
"Penyebab NIK invalid bisa disebabkan beberapa hal," ujar Achmad di kantornya, Selasa, 12 November 2013. Misalnya, usia penduduk di atas 60 tahun sehingga memiliki KTP seumur hidup.
Kemudian, ia mencotohkan kasus di Desa Mampir, yang banyak penduduk enggan memperpanjang KTP yang sudah kedaluwarsa. "Jaraknya jauh dan mesti keluar ongkos buat urus KTP, jadi mereka memilih tidak memperpanjang," ujarnya.
Ada lagi penduduk yang sudah lama pindah ke Bogor, tapi dia tak membawa dokumen kependudukan. Akibatnya, dia tidak terdata. Contohnya, Parniyah yang tercatat di TPS 116, RT 3 RW 11, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Padurenan, Bogor. Dia tercatat sebagai pemilih yang dengan NIK kosong.
Petugas lalu memeriksa dokumen Parniyah. Ternyata yang bersangkutan memiliki KTP elektronik dengan NIK yang sudah standar. Akhirnya petugas memasukkan data Parniyah langsung dalam sistem. "Jika ternyata NIK-nya ketemu, langsung kita masukan sistem. Kalau ketemu dan NIK-nya belum standar, baru kita bikinkan berita acara," ujar anggota KPU Hadar Gumay.
Di tempat lain, terjadi hal nyaris serupa. Djoko Suprapto S, warga RT 003 RW 11 Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor. Djoko juga terdaftar sebagai pemilih NIK kosong. Saat ditelisik, rupanya petugas PPS salah memasukkan data tanggal lahir Djoko, yang harusnya 10 Mei menjadi 5 Oktober sehingga mempengaruhi NIK Djoko. Setelah didata ulang, NIK Djoko blangsung dimasukkan ke sistem KPU. Di TPS 34 tempat Djoko mencontreng, terdapat enam warga lainnya yang mengalami masalah serupa.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Misteri Bungker Kuno di Solo Mulai Terkuak
Adiguna di Rumah Indriani Sebelum Bertemu Flo
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo