TEMPO.CO, Jakarta - Analis senior dari PT Fitch Ratings Indonesia, Baradita Katoppo, menjamin di lembaganya tidak terdapat praktek jual-beli rating. Dalam melakukan penilaian, perusahaan mengacu pada peraturan OJK dan patuh terhadap regulasi Amerika Serikat dan Eropa. “Bisa dipastikan di Fitch tak ada jual-beli peringkat, kami ketat sekali,” kata dia ketika dihubungi, Rabu, 18 Juni 2014.
Untuk diketahui, Fitch Ratings Indonesia adalah anak usaha Fitch Ratings Ltd, yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat, serta London, Inggris. Menurut Baradita, jika ada perbedaan penilaian di antara lembaga rating, hal itu adalah wajar. Sebab, perbedaan tersebut bisa terjadi karena perbedaan metodologi dan kriteria yang digunakan. “Memang berbeda kriteria, tapi hasilnya biasanya antar-agency identik 80 persen,” kata dia. (Lihat juga: Pasar Saham Stagnan, Obligasi Jadi Pilihan)
Untuk diketahui, Presiden Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Ronald Andi Kasim, menyatakan ada indikasi kuat terjadinya praktek jual-beli pemeringkatan efek. Praktek itu bertujuan agar perusahaan mendapatkan rating tinggi sebelum menerbitkan obligasi. “Apa yang terjadi seperti rating shopping saja. Kompetisi ini sudah tidak sehat lagi,” ujarnya.
Pefindo adalah satu di antara tiga perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Dua lainnya adalah PT Fitch Ratings Indonesia dan PT ICRA Indonesia. (Baca juga: Pefindo Berikan Peringkat pada Tujuh Emiten)
Menurut Ronald, salah satu indikasi terjadinya praktek jual pemeringkatan efek adalah testimoni dari beberapa perwakilan korporasi. Korporasi itu mengaku mendapat jaminan peringkat yang baik dari salah satu lembaga pemeringkat. Testimoni itu disampaikan kepada lembaga pemeringkat lainnya yang kemudian diminta kesediaannya melakukan hal yang sama. Selain itu, terdapat perbedaan data kuantitatif atas peringkat sebuah perusahaan dari hasil pemeringkatan satu pihak dengan pihak lainnya.
Ronald mengaku sudah melapor ke OJK ihwal dugaan praktek jual-beli pemeringkat efek ini. Dia berharap OJK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Meski begitu, Ronald tidak bersedia menyebutkan siapa perusahaan pemeringkat efek yang memperjualbelikan peringkatnya.
FAIZ NASHRILLAH
Berita lain:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala
Pengamat: Tidak Logis, Anggaran Bocor Rp 7.200 T