TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan ada tiga harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga harga tersebut adalah harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu bersubsidi, BBM khusus penugasan, dan BBM umum.
Yang termasuk jenis BBM tertentu bersubsidi adalah minyak tanah dan solar. Sedangkan Premium termasuk BBM khusus penugasan dan umum. Artinya, Premium tak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2015 pukul 00.00. (Baca: Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar)
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan alasan pemerintah hanya mensubsidi solar adalah, secara teori, BBM jenis ini lebih sering digunakan dalam aktivitas ekonomi. Untuk solar, pemerintah sudah memberikan subsidi tetap Rp 1.000 per liter. "Kami juga ingin masyarakat terbiasa dengan harga keekonomian Premium," katanya di kantornya, Rabu, 31 Desember 2014.
Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya akan menetapkan formula untuk menentukan harga eceran BBM di pasar. Untuk jenis BBM tertentu bersubsidi, formulanya adalah harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi.(Baca: Subsidi Premium Distop, Pemerintah Hemat Rp 200 Triliun)
Harga eceran jenis BBM khusus penugasan ditentukan dengan formula harga dasar ditambah PPN dan PBBKB ditambah biaya tambahan pendistribusian ke wilayah penugasan 2 persen dari harga dasar.
Selanjutnya: Dasar penetapan harga dasar BBM