TEMPO.CO, Surabaya - Menjelang pencairan asuransi kepada keluarga korban Air Asia QZ8501, banyak orang yang mengaku sebagai keluarga korban. Mereka menghubungi kantor Otoritas Jasa Keuangan wilayah tiga untuk mendapat uang asuransi. (Baca juga: Asuransi Air Asia, Begini Hasil Hitungan Pakar.)
"Kemarin menurut OJK ada orang yang mengaku dari keluarga korban di Malang ingin mencairkan deposito Rp 4,2 miliar itu," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat ditemui di kantornya, Jumat, 16 Januari 2015. Akan tetapi, Soekarwo menolak menjelaskan secara terperinci identitas orang tersebut dan mengaku dari pihak keluarga korban yang mana.
Oleh karena itu, Soekarwo meminta kepada kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Provinsi Jawa Timur untuk membantu penentuan ahli waris terhadap masing-masing korban kecelakaan Air Asia tersebut agar mempunyai landasan hukum. "Aturannya notaris meminta kepada pengadilan untuk menetapkan ahli waris dan kematian. Modelnya seperti peradilan ad hoc, peradilan ini sehari selesai di tiap daerah yang ada korbannya," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Widjanarko, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Tiga, membenarkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya. "Untuk penentuan ahli waris agar mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak salah bayar," ujarnya. (Baca: Hitungan Klaim Asuransi Korban Air Asia Menurut OJK.)
Selain itu, kata Bambang, OJK juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui jumlah korban yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) maupun jumlah korban yang diterima oleh pihak kepolisian daerah Jawa Timur.
EDWIN FAJERIAL
Berita lain:
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri